Diketahui bahwa Pasal 40 ayat 2(a) dan Pasal 43 ayat 2(a) pada Konstitusi Federal Malaysia mengatur soal wewenang Raja Malaysia untuk menunjuk Perdana Menteri yang diyakini memiliki dukungan mayoritas dalam parlemen atau Dewan Rakyat.
Peran Raja Malaysia itu didasarkan pada sistem monarki konstitusional unik yang dianut oleh Malaysia sejak lama.
#detikcom #reels #perdanamenteri #malaysia #instagram #anwaribrahim
Ayo tonton dan share detik ini juga!
click our website :
- detikcom: [ Ссылка ]
- 20detik: [ Ссылка ]
Follow official account detikcom di:
- Twitter: [ Ссылка ]
- Instagram detikcom: [ Ссылка ]
- Instagram 20detik: [ Ссылка ]
- Facebook detikcom: [ Ссылка ]
- Facebook 20detik: [ Ссылка ]
Ещё видео!