TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Ini penetapan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta mulai dibahas, Selasa (7/11/2022).
Hal itu menyusul terkait data pelengkap dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Selanjutnya, data dari BPS akan masuk dalam formulasi untuk menentukan penetapan besaran angka UMP 2023.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional Adi Mahfudz Wuhadji mengungkapkan, data itu termasuk besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"BPS itu terakhir (setor data) tanggal 7 November, jadi terakhir tanggal 7 November dalam rangka untuk dimasukkan dalam formulasi tersebut sesuai dengan PP 36/2021 tentang Pengupahan itu," kata Adi.
"Adapun setelah itu, kita akan mengetahui, jadi berapa sih kira-kira besarannya," tambahnya.
Adi mengamini, kalau pembahasan angka UMP 2023 dibahas mulai 7 November 2022 .
Kemudian, hasil pembahasan ini akan diumumkan pada 21 November 2022 untuk upah tingkap provinsi.
Sementara, besaran upah minimum untuk kota dan kabupaten tahun 2023 akan diumumkan pada 30 November 2022.
Hal ini, masuk dalam salah satu rekomendasi dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional.
Menaker Beri Bocoran Kenaikan UMP 2023
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP 2023 akan naik. Namun sejauh ini ia belum membocorkan nilai kenaikan UMP 2023.
"Ada (kenaikan UMP), beberapa (persen)," kata Ida Fauziyah.
Menaker telah menginstruksikan Direktorat Jenderal PHI-Jamsostek Kemnaker Indah Anggoro Putri untuk mendengar aspirasi buruh terkait tuntutan kenaikan UMP 2023.
Menyusul, lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir akibat kenaikan harga BBM subsidi.
Saat ini, proses pembahasan mengenai besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi.
"Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujarnya.
Kenaikan UMP setiap tahunnya memang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Kenaikan ini harus berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan nasional, undang-undang, hingga hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
Lantas seperti apa perjalanan kenaikan UMP DKI Jakarta dari tahun ke tahun?
Berikut ini daftar UMP DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir:
2018: Rp 3.648.035
2019: Rp 3.940.973
2020: Rp 4.267.349
2021: Rp 4.416.186
2022: Rp 4.641.854
Diwartakan sebelumnya, melalui serikat buruh, para pekerja menuntut kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Sementara itu pihak pengusaha terang-terangan mengaku tidak sanggup apabila UMP 2023 naik 13 persen.
Pengusaha membocorkan rencana penerapan besaran UMP 2023, dengan kemungkinan hanya naik 1-2 persen, bahkan kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022.
"Saya ga ingin mengatakan iya, tapi setidak-tidaknya kurang lebih seperti itu (kenaikan 1-2 persen)," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Solihin.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hari Ini Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta Dibahas, Cek Perbandingan Gaji UMR Ibu Kota 5 Tahun Terakhir, [ Ссылка ].
Ещё видео!