KOMPAS.TV - Dua warga negara asing dan satu WNI yang tergabung dalam sindikat pembobolan ATM bank BUMN dengan metode skiming diringkus jajaran Polda Metro Jaya, para tersangka merugikan pihak bank dan nasabah hingga Rp 17 miliar.
Ketiga pelaku merupakan dua WNA asal Belanda dan Rusia berinisial VK dan NG, serta satu WNI berinisial RW.
Baca Juga Hati-Hati! Pencuri Informasi Kartu ATM Bisa Kuras Rekening, Ini Tips Hindari Terjebak Card Skimming di [ Ссылка ]
Para pelaku mencuri data nasabah dengan memasukkan alat deep scanner di ATM.
Kemudian, data para nasabah dimasukkan ke kartu kosong dan ketiga pelaku dapat menggunakan kartu itu layaknya kartu ATM termasuk untuk menguras saldo nasabah.
Uang yang dikuras dari saldo korban kemudian ditransfer ke rekening penampung untuk diberikan kepada pelaku utama yang diketahui berada di luar negeri.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku diketahui mendapat upah 20 persen dari saldo yang berhasil dikuras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan, selama tiga tahun pelaku menguras saldo para korbannya hingga Rp 17 miliar.
Atas perbuatannta para tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!