Penumpang dikategorikan sebagai special passenger/penumpang khusus yang dikarenakan :
1. Kondisi Fisik – mentalnya
2. Status sosial – ekonominya
3. Kedudukannya / jabatannya
4. dll
Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan (Bagian Keenam Pasal 134) telah diatur ketentuan ”Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit”:
“Penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga”.
Ещё видео!