TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB mencatat sejumlah temuan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB Ikhwan Imansyah dalam rilisnya membeberkan catatan Ombudsman tersebut.
Pertama, belum ada kepastian untuk peserta yang tidak diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi, akan didistribusikan ke sekolah mana.
Meski kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas yaitu tidak jauh dari tempat tinggal peserta, sekolah tidak memberi kepastian.
Kedua, dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang disediakan Dikbud Provinsi NTB, tidak memberikan informasi berdasarkan waktu terkini (realtime).
Pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta, informasi yang tersedia masih pada waktu terakhir saat penutupan penerimaan.
Karena terdapat jeda 2 hari, selama 2 hari tersebut status terakhir terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.
Ketiga, penjualan baju seragam sekolah dalam proses PPDB 2023 dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju seragam sekolah dan harganya kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.
Keempat, modus lain oknum kepala sekolah bekerjasama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.
Kelima, terdapat banyak Kartu Keluarga (KK) peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran.
Sehingga diduga baru diupdate untuk kebutuhan PPDB 2023, sehingga perlu pelibatan Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan Juknis PPDB 2023.
Keenam, masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang diinginkan.
Antara lain mengubah alamat Kartu Keluarga (KK) menjadi lebih dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain.
Mengubah status anak kandung dalam Kartu Keluarga (KK) karena ada ketentuan PPDB yang memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan famili.
Perubahan periode terbitnya Kartu Keluarga (Kk) yang diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu 1 tahun lamanya.
Ikhwan Imansyah menjelaskan, temuan-temuan tersebut didapatkan Ombudsman NTB dari Posko Pengaduan Pelaksanaan PPDB 2023.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan dengan pemantauan secara langsung ke sejumlah sekolah tingat dasar dan menengah.
Baik sekolah yang berada di bawah nanungan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama (Kemenag) saat pelaksanaan PPDB pada bulan Juni-Juli 2023.
Tujuan pemantauan secara langsung ke sekolah-sekolah yakni untuk mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan.
"Serta memastikan mekanisme di dalam juknis PPDB berjalan dan tepat sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan zonasi," katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
"Permasalahan siswa yang belum diterima di sekolah-sekolah dan kami melihat seperti di Dinas Pendidikan Provinsi NTB pasca pengumuman mulai dihubungi sejumlah orang tua yang anaknya belum mendapatkan sekolah atau bermasalah dengan zonasinya," ungkapnya.
Sehingga dicarikan solusi oleh Dinas Pendidikan Provinsi NTB untuk didistribusikan ke sejumlah sekolah dengan memperhatikan jarak serta Opsi penambahan kelas atau rombel.
"Terkakit permasalahan seragam sebelumya kami sudah ingatkan terkait larangan penjualan seragam oleh pendidik, tenaga pendidik dan komite sekolah," katanya.
Dinas sudah jelas melarang penjualan seragam, akan tetapi masih terjadi dengan modus berbeda.
Sehingga harus jadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag NTB.
Aturan terkait larangan penjualan seragam sudah jelas, apalagi dijadikan syarat daftar ulang.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 181 dan Pasal 189 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Temuan Ombudsman NTB, Ubah KK Demi Masuk Sekolah hingga 'Fee' Bisnis Seragam Siswa, [ Ссылка ].
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Ещё видео!