Ada empat jenis akad KPR Syariah, yakni akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamik.
Namun demikian, yang umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia yakni akad murabahah atau jual beli dan akad musyarakah mutanaqisah atau kerjasama-sewa.
Keuntungan KPR Syariah
1. Kepastian cicilan/angsuran. Nasabah tidak perlu dipusingkan dengan kenaikan cicilan. Produk KPR syariah tidak terpengaruh fluktuasi suku bunga. Tentu berbeda dengan KPR konvensional yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi suku bunga yang berlaku pada saat itu.
2. Jika konsumen ingin melunasi cicilan sebelum waktunya, margin yang disepakati di awal akad tetap dilunasi tanpa ada denda. Ini berbeda dengan KPR konvensional dimana apabila melunasi lebih cepat maka nasabah dikenakan denda.
3. Tidak menerapkan compound interest atau bunga berganda dalam penghitungan margin atau angsurannya. Sementara KPR konvensional menerapkan bunga berbunga.
#asriman
#kprsyariah
#kreditsyariah
Ещё видео!