Revitalisasi pasar rakyat merupakan salah satu upaya pemerintah melalui kementrian perdagangan dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah khususnya sektor perdagangan,hal ini juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing pasar rakyat.
Kementrian perdagangan telah berhasil membangun dan merevitalisasi pasar rakyat di akhir tahun 2019 sebanyak lebih dari 5000 unit pasar rakyat atau pasar tradisional.
Program revitalisasi pasar rakyat merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,pasal 1,2 dan 3 yang mengamanatkan bahwa pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah melakukan pembangunan,pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat guna peningkatan daya saing dalam bentuk pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat,implementasi manajemen pengelolaan yang profesional.
Ещё видео!