Apa beda jurnalis dan reporter? Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Jurnalis atau disebut juga wartawan merupakan sebuah profesi, serupa dengan guru, pengacara, maupun dokter.
Jurnalis bekerja di pers.
Di dalam lembaga tersebut, ada jabatan-jabatan.
Reporter merupakan salah satu jabatan dalam pers.
Sehingga, perbedaan antara jurnalis dan reporter menjadi jelas, yaitu jurnalis adalah sebuah profesi dan reporter merupakan salah satu jabatan.
Umumnya, jabatan reporter selalu ada di seluruh pers.
Di atas reporter, ada jabatan-jabatan lain, di antaranya redaktur, koordinator liputan, redaktur pelaksana, hingga pemimpin redaksi.
Jumlah maupun penyebutan jabatan di setiap pers bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing pers.
Seluruh jabatan dalam pers, mulai reporter sampai pemimpin redaksi, selama pekerjaannya berkaitan dengan jurnalistik, orang yang mengerjakannya disebut jurnalis atau wartawan.
Baca selengkapnya di [ Ссылка ]
Ещё видео!