TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat perbelanjaan dan mall di Kota Madiun diperbolehkan untuk buka kembali setelah tutup lebih kurang 3 bulan.
Keputusan ini diambil Wali Kota Madiun, Maidi seiring turunnya penerapan PPKM Kota Madiun dari level 4 ke level 3.
Nantinya ada aturan tertentu mengenai kapasitas mall hingga jam operasional yang harus dipatuhi pengunjung dan pengelola tenant.
"Sudah boleh buka, dengan catatan pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas mall," kata Maidi, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, pengunjung yang masuk mall harus menggunakan aplikasi peduli lindungi, dengan kata lain pengunjung harus sudah pernah vaksin minimal dosis pertama.
Pengunjung yang diperbolehkan masuk minimal berumur 12 tahun dan maksimal 70 tahun.
Mall juga dibatasi hanya boleh buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pengunjung harus menjaga Prokes, kalau sampai melanggar ya kita tutup," jelas Mantan Sekda Kota Madiun ini. (*)
Ещё видео!