Sosok Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Sebut 12 tahun Terlalu Berat
Tribun Lampung - Majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis adalah Eko Aryanto.
Dalam putusan pada Senin (23/12/2024), hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Hakim Eko menyatakan, Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
Namun dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.
Vonis terhadap Harvey Moeis ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu diminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.
Ia beralasan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.
Kini sosok Eko Aryanto menjadi sorotan publik.
Hakim Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dilansir dari Pn-Tulungagung.go.id, Ketua Majelis Hakim itu memiliki nama lengkap Eko Aryanto, S.H., M.H.
Adapun pendidikan Eko Aryanto yakni S1 Unibraw Tahun 1982-1987 Hukum Pidana.
Selanjutnya Eko Aryanto melanjutkan S2 Iblam Tahun 2002 Ilmu Hukum dan S3 Untag Tahun 2015 Ilmu Hukum.
Dalam putusan sidang kasus korupsi PT Timah, Eko Aryanto memvonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan tuntutan 12 tahun penjara tidak sesuai kesalahan Harvey Moeis.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis,"
"majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.
Dalam vonisnya, hakim turut menjatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsidari enam bulan penjara.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
Editor Video: Tri Prayugo
Video Tribun Lampung selanjutnya [ Ссылка ]
Berita lain [ Ссылка ]
#tribunlampung #beritaterkini #video
Ещё видео!