Polri akhirnya menerbitkan aturan untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang dipecat setelah tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Peraturan Polisi Nomor 15 Tahun 2021 ini akan menjadi
payung hukum bagi mantan pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan polisi. Beberapa mantan pegawai KPK masih harus menjalani sejumlah tahapan sebelum
secara resmi bergabung menjadi ASN Polri. Berikut pembahasanya dengan Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas
Feri Amsari.
Ещё видео!