Halo Sobat Pengadaan,
Setelah seluruh pelaksanaan paket non tender sudah selesai dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan sampai ditetapkannya pemenang, tahapan selanjutnya yaitu pengisian E-Kontrak oleh PPK.
E-kontrak merupakan fitur pada Aplikasi SPSE yang tersedia pada akun PPK
untuk membuat dokumen SPPBJ, Kontrak (Tender)/SPK (Non Tender), SSKK, SPP (Pengadaan Barang)/SPMK (Pengadaan Non Tender), BAST & BAP.
Sebagai informasi Pada SPSE 4.5, mulai tahun anggaran
2021, PPK diwajibkan untuk melakukan
pengisian E-Kontrak maksimal 30 hari kalendar
setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (untuk
tender cepat setelah Upload Dokumen Penawaran).
Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka
PPK tidak dapat membuat paket baru.
Jadi, jangan lupa mengisi
E-Kontrak untuk
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang
transparan dan akuntabel.
#ekontraknontender #spse45 #ukpbjkotim
Ещё видео!