#dpr #kepaladesa #perpanjangan
KOMPAS.TV - Masa jabatan dan dana desa, diusulkan bertambah dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (22/6) kemarin.
Masa jabatan kepala desa, diusulkan diperpanjang menjadi sembilan tahun, dan dapat dipilih untuk kedua kali.
Badan Legislasi DPR mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun, menjadi sembilan tahun.
Usulan ini dimasukkan dalam pembahasan Revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Selain usulan perpanjangan masa jabatan, DPR juga mengusulkan kenaikan dana desa 15 persen dari dana transfer daerah.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : [ Ссылка ]
Youtube : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Ещё видео!