MERDEKA.COM - Polisi menetapkan Nakes berinisial EO menjadi tersangka kasus suntik vaksin Covid-19 kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan EO diduga melakukan kelalaian sebagai vaksinator
Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kasus ini naik ke penyidikan setelah Satreskrim Polres Jakut mempelajari video viral di media sosial
Video direkam saat kegiatan vaksinasi bersama di Pluit, Jakut, 6 Agustus 2021. Penyidik telah menyita beberapa barang bukti seperti satu botol vial dan alat-alat lainnya
#Nakes
#Vaksin kosong
#Covid-19
#Jakarta Utara
----
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Ещё видео!