Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Sebab, PT Jiwasraya salah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk. Lantas, berapa kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi secara terstruktur, sistematis,dan masif dalam kasus ini.
#Jiwasraya
#Kejagung
#BUMN
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatu
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatu
Ещё видео!