MetroTV, Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Ferdy Sambo mengaku memerintahkan mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.
"Kenapa saudara memerintahkan kepada Arif Rahman untuk dihapus dan rusak itu CCTV? saudara mengancam jika ada yang bocor kalian berempatlah yang membocorkannya?," tanya Hakim.
"Sata tanyakan ke arif rahman waktu itu siapa aja yang sudah liat? Arif Rahman, Baiquni, Chuck, dan Ridwan. Saya sampaikan ya sudah, kalau bocor kamu yang tanggung jawab. Segera hapus dan musnahkan laptop dan Flashdisk yang tempat menyimpan rekaman ini," jawab Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
Perintah menghapus itu dilakukan Sambo ketika Arif melaporkan isi rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup ketika Kadiv Propam itu tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
#Metrotv #topreviewmetrotv #sidangsambo #ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj
Ещё видео!