PALEMBANG,TRIBUN- BNN Provinsi Sumatera Selatan kembali memusnahkan barang bukti narkoba hasil sitaan yang terhitung sejak 4 November - Desember 2018.
Bertempat di kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Gub H.A Bastari Komp Opi Jakabaring, narkoba golongan I jenis shabu dan pil ekstasi.
Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 7 paket besar sabu-sabu seberat 6909,11 gram dan 75 butir pil ekstasi warna hijau bentuk teddy bear seberat 22.32 gram.
Dimana diketahui barang bukti sabu 7 kg tersebut diamankan dari tiga orang tersangka yakni Mamat (34) warga Jakarta Pusat, Ivan (35) warga Desa Tulung Selapan, serta Gandi (35) warga Talang Putri, Palembang. Dan 75 Ekstasi tersebut diamankan petugas dari tersangka Herman (37), warga Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I
Tribun Sumsel/ Lusi
Baca berita di ------- [ Ссылка ]
Follow Instagram --------- [ Ссылка ]
Like fanspage --------- [ Ссылка ]
Ещё видео!