Laporan Wartawan Pos Kupang - Rio Teti
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao resmi menetapkan mantan Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain, berinisial OZM sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana APBDes senilai Rp 281,3 juta.
Penetapan tersangka dugaan korupsi Dana APBDes oleh penyidik kejaksaan dilakukan pada Jumat, 15 Desember 2023 kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto melalui Kasi Pidsus, Anthon Susilo mengatakan tersangka OZM merupakan Kepala Desa Helebeik TA 2021-2022.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Latif
Ещё видео!