Surat Edaran Gubernur Bali No 15 Tahun 2021 khususnya poin nomor 2 yang menyatakan Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi 'Peduli Lindungi' disambut gembira oleh para pengelola tempat wisata.
Menindaklanjuti SE tersebut, Bendesa Adat Kuta selaku pengelola Pantai Kuta Badung membuka barrier yang menutup akses utama masuk pantai, Rabu 8 September 2021.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sambut Gembira Pembukaan Pariwisata di Bali, Pantai Kuta, Tanah Lot dan Lainnya Mulai Dibuka, [ Ссылка ].
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(fem)
Ещё видео!