TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan ada sebanyak 60 orang yang ditetapkan menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Pihaknya menangkap ke-60 tersangka tersebut atas 66 kasus karhutla di Kalbar yang sudah terungkap.
Selain itu, ada sebanyak 15 perusahaan yang diproses terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalbar.
Dikutip dari Kompas.com, sebanyak 60 orang ditetapkan menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Didi mengungkapkan, sebanyak 25 dari 66 kasus yang ditangani oleh Polda Kalbar telah ditingkatkan ke tahap 1 dan tahap 2 di kejaksaan.
Sementara, sebanyak dua perusahaan dari 15 perusahaan yang diperiksa kini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan ada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disegel pihak kepolisian.
Dua perusahaan tersebut yakni PT Grand Manduru Utama (GMU) yang terletak di Kabupaten Sintang dan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang terletak di Sambas.
Sementara itu, dua dari 15 perusahaan yang diperiksa penyidik kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua perusahaan tersebut yakni, PT SISU dan PT SAP.
Sedangkan di wilayah Kalimantan Timur, Kapolda Kaltim Irjen Pol Pryo Widyanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka karhutla.
Para tersangka yang sedang diperiksa tersebut rata-rata berasal dari kalangan masyarakat yang mengaku sengaja membuka lahan akar dengan cara dibakar untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses", [ Ссылка ].
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : David Oliver Purba
Ещё видео!