BETANEWS.ID, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali memusnahkan barang bukti rokok ilegal sebanyak 5 juta batang, senilai Rp 5,7 miliar. Rokok haram hasil penindakan tersebut didominasi sigaret kretek tangan (SKT).
Kepala Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho menyampaikan, 5 juta batang rokok ilegal tersebut hasil pada periode April hingga November 2022. Dengan berat 8,4 ton dan nilai kurang lebih sebesar Rp 5,7 miliar.
Baca berita selengkapnya di: [ Ссылка ]
#BetaNewsID #InspirasiHariIni
----------------------------------------------------------------------
Instagram Beta: [ Ссылка ]...
FP Facebook Beta: [ Ссылка ]
Twitter Beta: [ Ссылка ]
----------------------------------------------------------------
TENTANG KAMI
----------------------------------------------------------------
Beta adalah media online yang lahir di era digital yang dibuat khusus untuk milenial dan gen-Z yang ingin maju dan berkembang. Berita yang disajikan unik, menarik dan inspiratif, serta dikmas dalam bentuk tulisan, foto dan video.
---------------------------------------------------------------
Alamat: Salam Residence Blok C No. 87, Dersalam, Bae, Kudus. Telp. (0291) 2916432, Email: betanews.red@gmail.com
Ещё видео!