BLITAR, KOMPAS.TV - Seorang pria di kota Blitar diringkus polisi setelah menguras habis isi tabungan rekannya. Dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri, pelaku mencuri uang senilai 64 juta rupiah.
Pria atas nama Wahyu ini harus berurusan dengan Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria 27 tahun ini diringkus setelah kedapatan menguras uang tabungan rekannya.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menghafal kode masuk kartu anjungan tunai mandiri milik korban saat diajak mengambil uang. Selang beberapa hari, pelaku mengambil kartu atm korban, dan seketika menguras isi tabungannya.
Korban mengetahui hal itu, saat dirinya tidak bisa bertransaksi menggunakan atm miliknya. Setelah diperiksa, korban mengetahui ada penarikan uang sebesar 64 juta, secara bertahap. Mendapati hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Blitar Kota.
Kini pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Blitar #ATM #PolresBlitarKota #Pencurian #Kriminal #Beritakediri
Ещё видео!