Pemprov DKI Jakarta mewajibkan masyarakat yang ingin makan di warteg untuk divaksin. Mereka harus bisa menunjukan sertifikat vaksin.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021. Selain pelanggan, para pelaku usaha juga wajib divaksin.
Selain wajib vaksin, Pemprov DKI juga meminta warteg dan sejenisnya untuk beroperasi sampai dengan pukul 8 malam. Begitu juga ketentuan pembatasan layanan makan di tempat yang hanya dibatasi sebanyak tiga orang dalam waktu 20 menit.
Penulis : Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
#SuaraKompas
Ещё видео!