JAKARTA, KOMPASTV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembayaran seperti Qris dan E-tol tidak dikenakan tarif pajak pembayaran (ppn) sebesar 12 persen.
Airlangga memastikan, masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia.
Tak hanya di Indonesia, QRIS di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual juga tak dikenakan PPN.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Airlangga. (*)
#airlangga #qris #ppn
------------------------------------------
Sahabat Kompas TV, jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Medan, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ]
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV Medan
TikTok : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Threads: [ Ссылка ]
Kompas TV
Independen | Terpercaya
#kompastvmedan
Ещё видео!