Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, perkara nomor 62/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, Pemohon menyatakan pasal 222 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan Presidential Threshold pada pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Reporter: Danandaya Arya Putra
Produser: Febry Rachadi
Yuk Subscribe [ Ссылка ]
Selengkapnya baca di:
[ Ссылка ]
Tanggal Tayang: 2 Januari 2025
Follow WA Channel:
[ Ссылка ]
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
[ Ссылка ] untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
[ Ссылка ] untuk berita-berita sports dan gaya hidup
[ Ссылка ] untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
[ Ссылка ] untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#SindoSiang #mk #mahkamahkonstitusi
Ещё видео!