Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak impor atau PPh pasal 22 terhadap 1.147 barang. Pengenaan tarif ini dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri. Berikut rincian penyesuaian tarif PPH pasal 22 terhadap 1.147 pos tarif.
Official Website: [ Ссылка ]
Facebook.com/BeritaSatuTV
Youtube.com/BeritaSatu
@BeritaSatuTV
Ещё видео!