JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham-Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana memaafkan koruptor. Yusril menjelaskan bahwa pernyataan tersebut mengacu pada sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yusril menegaskan bahwa dalam UUD 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana, termasuk korupsi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kesiapannya untuk memaafkan para koruptor yang telah mencuri uang rakyat. Namun, hal tersebut dilakukan dengan syarat bahwa koruptor wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dicurinya kepada negara.
#yusril #uud1945 #koruptor #presidenprabowo
Baca Juga Terungkap Motif Perempuan di Palembang Tega Racuni Adik Ipar hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!