Setelah menikah umumnya pasangan suami istri baru akan tinggal pisah dengan kedua orang tuanya. Namun, tak jarang pasutri baru tetap akan tinggal bersama orang tua karena berbagai alasan.
Untuk kebutuhan dokumen kependudukan semestinya pasutri baru membuat KK tersendiri.
Lalu, bagaimana KK pasutri baru bila masih menumpang di rumah orang tua? Yuk simak penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Homepage: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Bolehkah Ikut Suami Numpang di KK Mertua?
Теги
kumparankumparan newskumparan videoFerdy SamboJawa BaratBekasiSiswa SDkorbanJokowiBLTBantuan Langsung TunaiBerita Populerberita hari iniberita viral hari iniberita indonesiakabar hari ini5 berita populerberita paling baruinfo terkiniinfo paling uptodateinfo paling baru 2022kebutuhan dokumen kependudukanProf. Zudan Arif FakrullohDirjen Dukcapil Kemendagri.