TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menggelar sidang komisi kode etik profesi terhadap Richard Eliezer.
Dalam sidang ini nantinya nasib karier Richard Eliezer di polri akan ditentukan.
Setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara, selanjutnya Bahrada Richard Eliezer akan menjalani sidang komisi kode etik profesi di kepolisian.
Putusan pengadilan nantinya juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang komisi kode etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya terbuka untuk mempertimbangkan kelanjutan karir Eliezer di kepolisian, termasuk peluang Eliezer kembali ke Brimob.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
Ещё видео!