Hai #KawulaModa, sekarang bepergian antar kota gak perlu ribet lagi lho!
Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21, 23, 24, dan 25 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), bagi kalian yang sudah vaksin dosis kedua atau vaksin booster tidak lagi wajib membawa surat hasil tes negatif RT PCR atau Antigen.
Selain itu masih ada beberapa ketentuan lainnya yang wajib #KawulaModa ketahui untuk perjalanan ke luar kota lho. Tetap disiplin protokol kesehatan dimanapun berada ya!
@keretaapikita @ditjenperkeretaapian
#MenghubungkanIndonesia
#PenghubungIndonesia
Ещё видео!