Kuliah Hukum Pajak STIH IBLAM
Perpajakan Internasional adalah bagian dari studi perpajakan yang khusus mempelajari pengenaan pajak penghasilan atas Wajib Pajak Dalam Negeri berkenaan dengan penghasilan yang didapat dari sumber di luar negeri dan pengenaan pajak penghasilan atas Wajib Pajak Luar Negeri mengenai penghasilan yang bersumber didalam negeri (DR.Mansury)
Orang Pribadi atau Badan yang bertempat kedudukan disuatu negara bersedia melakukan perdagangan,menjalankan usaha atau bahkan melakukan investasi di Indonesia dan sebaliknya orang pribadi atau Badan Indonesia melakukan aktivitas yang sama dimanca negara tentu mempunyai alasan yang cukup.Secara ekonomis aktivitas tersebut membuat kedua belah mendapat manfaat dan keuntungan (mutual benefits)
Perdagangan Internasional dapat memberikan manfaat ekonomi timbal balik kedua negara,misalnya permintaan akan suatu produk atau komoditas dari luar negeri dapat meningkatkan atau mengoptimalkan produktivitas, kesempatan kerja dan penghasilan bruto suatu negara,memperkenalkan produk dan metode baru sehingga dapat sehingga dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia domestik.
Investasi yang dilakukan oleh perusahan multinasional disuatu negara juga memperluas akses kepasar global yang dimanfaatkan suatu negara untuk meningkatkan ekspor guna memperoleh devisa
Ekspor produk dengan nilai tambah besar dapat mengubah struktur perekonomian negara dari agraris ke industri
Kebijakan pemajakan
Pemajakan atas arus internasional penghasilan pada dasarnya perluasan pemajakan penghasilan dalam negeri
Keadilan (ekuitas) yaitu kesamaan perlakuan pemajakan wajib pajak atas obyek yang sama (ekualitas wp Dalam Negeri dan wp Luar Negeri
Netralitas yaitu negara tidak mencampuri atau mempengaruhi maupun mengarahkan wp untuk melakukan investasi didalam atau diluar negeri
Penerimaan (revenues) dimana tujuan yang paling dominan kebijakan perpajakan yang baik adalah mengumpulkan penerimaan untuk memenuhi pengeluaran pemerintah .
Administrasi dan kepatuhan masyarakat dimana dengan administrasi pajak yang baik disuatu negara dan tingkat kepatuhan didalam melaksanakan kewajiban perpajakan menunjang sukses pemungutan pajak
Prinsip perpajakan Internasional
Pada umumnya suatu negara tidak akan memaksakan diri untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang tidak mempunyai pertalian apapun dengan negara tersebut.Kebanyakan negara menganut prinsip teritorial dimana penghasilan yang bersumber disuatu negara dikenakan pajak tanpa memperhatikan tempat kedudukan penerima penghasilan
Prinsip perpajakan Internasional
Pada umumnya suatu negara tidak akan memaksakan diri untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang tidak mempunyai pertalian apapun dengan negara tersebut.Kebanyakan negara menganut prinsip teritorial dimana penghasilan yang bersumber disuatu negara dikenakan pajak tanpa memperhatikan tempat kedudukan penerima penghasilan
Sumber hukum perpajakan Internasional
Undang undang Pajak Dalam Negeri (Domestic Tax Laws) dan Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda (Tax Treaties/Double Tax Agreement/Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income)
U.u Pajak domestik mengatur kewenangan untuk memungut pajak sesuai dengan sistem yang dianut
Tax treaty mengatur agar pelaksanaan undang undang tersebut tidak mengakibatkan adanya pemungutan pajak berganda dan agar dua pemerintah dapat bekerjasama untuk mencegah penyelundupan pajak
Hukum Pajak Internasional
Hukum pajak yang bersifat Internasional belum ada,melainkan yang ada hukum nasional diterapkan pada keadaan internasional (Prof.DR.Rochmad Soemitro)
Hukum Pajak Internasional (Prof.Adriani)
- Pemajakan terhadap orang orang luar
negeri
- Peraturan-peraturan nasional untuk menghin-
darkan pajak berganda
- Traktat-traktat
Perjanjian Perpajakan
Suatu bentuk perjanjian antar negara yang mengatur wewenang masing masing negara yang bersangkutan dibidang perpajakan(Untung Sukardji)
Dalam penyusunan melalui negoisasi yang cukup ketat sebelum dicapai suatu kesepakatan yang saling menguntung
Saling menguntungkan dalam arti tidak merugikan negara negara yang terlibat dan tidak merugikan kepentingan wajib pajak yang menjadi subyek perjanjian
Perjanjian antar negara
Perjanjian bilateral (bilateral treaty) suatu perjanjian yang dilakukan dan ditandatangani oleh Pemerintah dari dua negara .Contoh Tax Treaty Indonesia dengan Singapura
Perjanjian multilateral (Multilateral Treaty) suatu perjanjian yang dilakukan dan ditanda tangani oleh lebih dari dua negara. Contoh mengaturkan tarip Bea Masuk melalui GATT(General Agreement on Tarrifs and Trade)
Ещё видео!