BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berinisial R-O ini menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan berdarah yang dilakukannya pada pasangan suami istri jailani dan masrah di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat senin pagi (10/1/2022).
Korban jailani yang berusia 71 tahun dan istrinya 69 tahun, alami luka parah akibat bacokan senjata tajam pelaku yang dilakukan berulang kali pada awal november 2021 lalu.
Korban Jailani bahkan kemudian meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Penetapan kasus sebagai tersangka, sempat menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit jiwa karena pelaku sempat diduga alami gangguan jiwa hingga hasilnya menunjukkan kondisi kejiwaan pelaku normal.
Hasil pemeriksaan tersangka pembacokan yang tiba tiba dilakukan saat pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya lantaran korban menolak memberi utang rokok.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ещё видео!