JAKARTA, KOMPAS.TV - Per tanggal 13 November 2021 mendatang, sanksi tilang bagi mobil dan motor di Jakarta yang tidak lulus uji emisi akan mulai diberlakukan.
Sanksi tilang diberlakukan untuk menekan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan.
Sosialisasi pun gencar dilakukan sejak 12 Oktober lalu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan selama masa sosialisasi, sanksi belum akan dijatuhkan.
Namun pengendara dihimbau untuk segera membawa kendaraannya ke bengkel.
Sanksi tilang uji emisi didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan pasal 285, disebutkan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Sementara pada pasal 286 disebutkan, pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Untuk wilayah Jakarta, aturan terkait uji emisi kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 66 tahun 2020.
Dimana pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor adalah mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian di pasal 2 disebutkan pula, jika mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang dimaksud adalah yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.
Lalu apa yang menjadi ukuran sebuah mobil laik dan lulus uji emisi?
Jadi bagi anda pengendara motor atau mobil yang ingin memasuki wilayah Jakarta, pastikan jika kendaraan yang anda bawa telah lulus uji emisi, agar terhindar dari sanksi tilang mulai 13 November mendatang.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!