JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat Uji Materi Perda Covid-19, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bukan kebijakan vaksinasinya yang dipersoalkan, melainkan adanya unsur pemaksaan terhadap individu yang menolak divaksinasi. Padahal penolakan terhadap vaksinasi adalah hak perorangan. Sehingga Viktor Santoso menyampaikan jangan sampai warga yang menolak atau belum mau divaksin dalam waktu tertentu dikenakan sanksi.
Sebelumnya, Pemerintah daerah DKI Jakarta mengeluarkan Perda No. 2 Tahun 2020 yang mendenda warga yang menolak vaksin Covid-19 sebesar Rp 5.000.000. Perda ini pun digugat oleh warga Ibu Kota, Happy Hayati Helmi ke Mahkamah Agung dengan bantuan kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa.
Selengkapnya, hanya di dialog Rosianna Silalahi bersama Prof. Eddy O.S. Hiariej (Wakil Menteri Hukum dan HAM), dr. Tirta Mandira Hudhi (Penerima Vaksinasi/ Relawan Covid-19), Viktor Santoso Tandiasa (Penggugat Uji Materi Perda Covid-19), Prof Zullies Ikawati (Guru Besar Fakultas Farmasi UGM), dan Mariyana Ricky Prihatina (Penerima Vaksin/ Wartawan Solo Pos) dalam Talkshow ROSI Episode “Vaksinasi, Hak atau Kewajiban?” Tayang 14 Januari 2021 WIB di Kompas TV Independen Tepercaya.
Jangan lewatkan dialog seru lainnya di program ROSI setiap hari Kamis pukul 20.00 WIB hanya di @kompastv. Independen Tepercaya.
Dan follow akun Instagram talkshow ROSI @rosi_kompastv juga Twitter di @Rosi_KompasTV.
#RosiKompasTV #TalkshowRosi #Talkshow #Rosi #KompasTV #Vaksin #VaksinCorona #VaksinCovid19 #Covid19 #Corona
Ещё видео!