Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?
JAWABAN :
Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.
🔹 Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
🔹 Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Majmu’ul Fatawa, jilid 19 halaman 142
_________________________________
Yuk simak juga video terbaru terbaru dari masing-masing ulama di shahihfiqih dan jangan lupa SUBSCRIBE untuk memperoleh update video nasehat, maupun tanya jawab terbaru dari para ulama. dan juga SHARE nasehat dari para ulama kepada keluarga, kerabat, saudara, dan teman Antum agar semakin banyak yang mengetahui tentang islam dengan benar dari para ulama secara langsung. Jazaakumullahu khairan barakallah fiikum
Syaikh Sa'ad bin Turki al Khotslan - [ Ссылка ]
Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syitsri - [ Ссылка ]
Syaikh Abdurrozzaq bin Abdulmuhsin Al-Badr - [ Ссылка ]
Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Abdillah bin Hamd al-Ushoimi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Mukhtar Asy Syinqithi - [ Ссылка ]
Syaikh Shalih bin Muhammad Al Luhaidan - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani - [ Ссылка ]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin - [ Ссылка ]
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz - [ Ссылка ]
Hukum Puasa Sunnah Ketika Safar
Ещё видео!