TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah karena melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Ещё видео!