Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kediklatan pada Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 345 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kegamaan disebutkan bahwa Balai Diklat Kegamaan mempunyai tugas dan fungsi perumusan visi dan misi dan kebijakan Balai Diklat Keagamaan, penyelenggaraan diklat administrasi dan diklat teknis keagamaan, pelayanan di bidang pendidikan dan keagamaan, penyiapan dan penyajian laporan hasil pelaksanaan tugas Balai Diklat Keagamaan, dan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan kemitraan dengan satuan organisasi/satuan kerja.
Ещё видео!