TRIBUN-VIDEO.COM - Jajaran Polda Papua Barat menetapkan dua orang penjual togel di Sanggeng belakang Kantor Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan kurang dari 24 jam setelah petugas meringkus para penjual togel di belakang Dinas Sosial.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi.
"Sudah dari hasil pemeriksaan mereka berdua di tetapkan menjadi tersangka," ujar Adam, kepada TribunPapuaBarat.com, melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/9/2022).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, mereka sekarang telah ditahan di ruang tahanan (rutan) Polda Papua Barat.
"Nanti kita secepatnya berkas dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Pasalnya berdasarkan aturan, hanya 20 hari masa penahanan dan bisa diperpanjang jika berkas belum di P21.
Awalnya, berdasarkan informasi awal petugas telah menciduk tiga orang.
"Hasil konfirmasi dengan Dirkrimum Polda Papua Barat, hanya dua orang dan itupun sudah ditetapkan tersangka semua," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Kurang dari 24 Jam, Polda Papua Barat Tetapkan 2 Penjual Togel Manokwari Jadi Tersangka
[ Ссылка ]
Ещё видео!