Laporan Reporter Video Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-VIDEO.COM, MANGUPURA - Jajaran Polsek Kuta berhasil menangkap komplotan sindikat pencurian dengan penipuan pada 7 Agustus 2017 yang lalu.
"Kami merilis kasus pencurian dengan penipuan hari ini. Dengan tersangka empat orang," jelas Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, Selasa (15/8/2017) kepada awak media.
Dimana keempat pelaku diantaranya MI, SI, ZZ dan SB.
Mereka menggunakan modus berpura-pura mencari barang antik seperti guci kecil yang berisikan batu merah delima.
Batu merah delima palsu tersebut dapat menyala saat dipegang ataupun dimasukkan kedalam air.
Hanyut terbawa suasana pembicaraan mengenai batu palsu tersebut korban terpedaya dan menuruti semua kemauan pelaku.
Lalu pelaku meminta kartu ATM yang dibawa korban lengkap dengan cara menukar kartu tersebut dengan kartu Sim Card Handphone.
Sementara nomor PIN ATM korban diberikan secara sukarela karena hanyut dalam perbincangan saat itu.
"Korban membawa ATM palsu milik pelaku. Namun ATM korban sudah dibawa pelaku lengkap dengan pin nya. Uang di ATM korban sudah habis sejumlah Rp 4.650.000," ungkap Kompol Sumara.
Keempat pelaku sebelumnya sudah melakukan aksi yang sama sebanyak tiga kali di Bali dengan total uang yang didapatkan mencapai RP 30 juta.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 363 KUHP ancaman hukuman pidana hingga 7 tahun.(*)
Ещё видео!