Jakarta, tvOnenews.com - Polisi berinisial RW dilaporkan istri dan anaknya ke Propam Polri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polri menyebut propam sedang mendalami laporan tersebut.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan RW akan dimintai keterangan pekan depan. "Paminal akan melakukan penyelidikan. Minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan," kata Awi
Dia mengaku prihatin mendengar laporan ada anggota yang diduga melakukan KDRT, menganiaya anak dan istri. Jika terbukti, kata dia, anggota tersebut bisa dipidana.
"Kita sangat prihatin masih ada anggota bersikap demikian terhadap keluarganya. Jika terbukti, itu masuk pelanggaran kode etik dan bisa dipidana," kata Awi.
Oleh karena itu, untuk mengetahui detil kasus KDRT ini, pihaknya akan mendengar pengakuan langsung dari RW yang bertugas di lingkungan Mabes Polri. Apalagi, lanjut Awi, RW juga membuat laporan terhadap anak dan istrinya di Polsek Kelapa Gading atas tuduhan pencurian dan pengeroyokan.
Ещё видео!