Untuk merubah Badan Hukum yaitu Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang dalam Hal ini adalah PT Indonesia (PMDN) Menjadi PT PMA (Perusahaan Asing), Anda harus membuatnya berdasarkan Akta Perubahan yang dibuat oleh Notaris.
Sebelum membuat Akta Perubahan PT, berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami sebagai syarat untuk Perubahan PT Indonesia menjadi PT PMA:
- Perubahan PT Indonesia menjadi PT PMA terjadi apabila ada salah satu Pemegang Saham nya unsur Asing
- Pemegang Saham ada unsur Asing, yaitu bisa Orang Asing ataupun Badan Hukum Asing
- Modal PT PMA adalah Minimal 10 milyar, sehingga harus adanya Penyesuaian Modal Dasar dan Modal Disetor
- Akta Perubahan berdasarkan Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
- Harus disahkan Kemenkumham untuk memperoleh status Perubahan Badan Hukum.
===============================================================================
Silahkan LIKE dan SHARE video ini kalau kamu suka ya, jangan lupa juga untuk SUBSCRIBE channel kami dan tekan tombol loncengnya untuk mendapatkan update informasi hukum praktis terbaru dari kami.
Narasumber dalam Video ini adalah Bapak Benedict Remard ➡️ [ Ссылка ]
Bagaimana cara merubah PT Indonesia menjadi PMA?
Теги
PerusahaanIndonesiaPTPerseroan TerbatasPerseroanPMDNCaraMendirikanCara mendirikanPT IndonesiaLegalitasLegalSahBadan HukumPemegang SahamDirekturKomisarisSahamAktaNotarisPejabatPejabat UmumPejabat Pembuat Akta TanahPPATKemenkumhamMenteriSKSurat KeputusanStatus Badan HukumPerijinanPerizinanOSSNIBNomor Induk BerusahaPendirianAhliProfesionalPraktisi HukumPraktekPengalamanPMAPenanaman ModalPenanaman Modal AsingBKPMLKPMPerubahan