Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di bawah Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, menggagas akan membuat penguatan sistem pengawasan dana desa berbasis kolaboratif, dengan harapan outputnya akan menghasilkan Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dana Desa yang bisa dijadikan rujukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Auditor, juga Kementerian/Lembaga.
Pengawasan merupakan instrumen penting. Masih banyak temuan dari aspek proses pengambilan keputusan (musdes). Bagaimana mengawal dana desa dan ini pun masih ada persoalan. Siapa yang mengawasi dana desa? Inspektorat daerah? BPK? Satgas dana desa? Kejaksaan? KPK? Bagaimana seluruh K/L berperan cari satu formula untuk mengkoordinasikan seluruh instrumen yang ada dan menciptakan satu sistem pengawasan yang kolaboratif," ujarnya saat memberikan arahan pada kegiatan Temu Konsultasi Publik dengan tema: Penguatan Sistem Pengawasan Dana Desa Berbasis Kolaboratif.
Pengawasan yg sifatnya horizontal, memberikan ruang pada masyarakat, masyarakat bisa ikut mengawasi kalau mendapat informasi yang cukup. Misalnya saja tiap desa mencantumkan APBDes-nya di ruang publik yang mudah di akses sebagai bentuk transparansi. Selain itu, perkuat melalui organisasi sosial kemasyarakatan melalui masjid, gereja dan lain-lain.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Undang Mugopal sekaligus penggagas pedoman sistem penguatan pengawasan dana desa, mengatakan semua kementerian/lembaga punya tugas dan fungsi untuk awasi dana desa namun belum punya pola yang sama dalam pengawasan dana desa. Hal ini salah satunya membuat kepala desa kesulitan dalam pembuatan laporan karena K/L meminta laporan ke Kepala desa dengan pola laporan yang berbeda-beda.
Dalam perjalannya, potensi dan penyimpangan serta penyalahgunaan dana desa baik dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap penggunaannya masih diketemukan.
Meskipun pengawasan sudah dilakukan dengan berbagai pola dan cara yang dilakukan oleh berbagai instansi terkait, termasuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, serta oleh auditor yaitu BPK dan BPKP.
Official Website : [ Ссылка ]
Official Facebook : [ Ссылка ]
Official Twitter : [ Ссылка ]
Official Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!