Pemerintah mempunyai kewajiban menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit COVID-19.
Secara garis besar, berdasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular, maka pemerintah dalam hal ini memiliki tugas menanggung beban pembiayaan dari perawatan yang dijalani masyarakat akibat penyakit menular, dalam hal ini COVID-19.
Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Kadir dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 secara virtual, Rabu (27/1), menegaskan bahwa tidak dibenarkan jika masyarakat membayar atau bahkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien COVID-19.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkadang ada beberapa pertimbangan yang mengharuskan pasien dan keluarga pasien membayar biaya perawatan.
Pertama, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien. Kedua, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.
Selain itu, prof Kadir juga meluruskan, bahwa BPJS sebenarnya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan, bukan yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19.
"Cuma kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien," ucap prof. Kadir.
Diharapkan semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah dikeluarkan oleh Kemenkes. Didalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.
Sementara itu, di seluruh Indonesia terdapat 1.600 rumah sakit yang telah melaksanakan layanan COVID-19. Rumah sakit yang keterpakaian tempat tidurnya sudah mecapai 80% yaitu Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat.
#IndonesiaBaik #BiayaPerawatan #COVID19
-----------------
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
- Line Official Account: @IndonesiaBaik.id
- WhatsApp : (+62) 818-180-128
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Ditanggung Negara
Теги
Biaya perawatanpasien COVID-19ditanggung pemerintahkewajiban pemerintahtanggung pembiayaan covid-19pasien covid-19uu wabah penyakit menulardirjen pelayanan kesehatanpertimbangan pasien bayarlayanan lebihnaik kelas bpjsbpjsverifikasi klaimpasien kritisrumah sakit sesuai tata laksanapetunjuk pengobatanyang muda suka dataindonesiabaik.idvideovideo newsroomkominfo newsroomjokowikemenkes