TRIBUN-VIDEO.COM - Berencana melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat?
Sebelum terbang, ada baiknya menyimak syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.
Saat ini, syarat penerbangan domestik mengacu pada Suret Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.
SE tersebut mengatur sejumlah syarat dan ketentuan bagi para penumpang yang hendak melakukan penerbangan domestik.
Tercantum pula syarat uji kesehatan bagi para penumpang yang ingin bepergian naik pesawat.
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Syarat Penerbangan Domestik Terbaru
Melansir akun Instagram @lionairgroup, Kamis (12/5/2022), berikut syarat penerbangan domestik terbaru:
1. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak perlu divaksinasi dan tes Covid-19.
2. Penumpang usia 6-17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
3. Penumpang di atas usia 17 tahun wajib:
• Dosis pertama: menunjukkan hasil tes negatif PCR 3x24 jam
• Dosis kedua: menunjukkan hasill tes negatif Rapid Antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
• Booster: tidak memerlukan tes Covid-19
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin.
5. Bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil tes tes negatif PCR 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.
6. Anak-anak berusia di bawah 6 tahun wajib bersama pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes Covid-19.
(Tribun-Video.com/Tribun-Travel.com)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul Syarat Penerbangan Domestik Terbaru, Lengkap dengan Cara Pengisian eHAC, [ Ссылка ].
Penulis: Muhammad Yurokha May
Editor: Sinta Agustina
Ещё видео!