Malang, Kompas.TV Jawa Timur - Tim Hukum Paslon Risma-Gus Hans mengungkapkan alasan mereka mengajukan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, mereka memaparkan tiga temuan utama yang menjadi dasar pengajuan gugatan.
Di antaranya adalah, Nol Perolehan Suara di hampir 4.000 TPS di wilayah Sampang, Pamekasan, Bangkalan, dan Sumenep, Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilgub Jawa Timur, Hingga Temuan Formulir C1 yang Ditipex di beberapa titik saat diakses melalui Sirekap KPU Jawa Timur pada 27 November.
Abdul Aziz, anggota tim kuasa hukum Paslon Risma-Gus Hans, menegaskan bahwa temuan-temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Salah satunya adalah perolehan suara nol di kawasan Madura yang dianggap tidak logis, mengingat pada pemilu sebelumnya suara PDIP di wilayah tersebut cukup tinggi. Aziz juga menekankan bahwa temuan ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara Pilkada.
Gugatan sengketa Pilkada dengan nomor surat 268 telah resmi didaftarkan pada Rabu malam.
#trirismaharini #sengketapilkada #pilkadajatim #mahkamahkonstitusi
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!