VP : Riskiani NDM
TRIBUNJATIM.COM - Penyidik Kejagung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengungkap jika Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI selama 20 hari.
Penetapan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka karena penyidik Kejagung RI menilai sudah cukup alat bukti.
Serta diduga terlibat dalam kasus BTS BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Sebelum penetapan tersangka, Menkominfo Johnny G Plate diperiksa dan tiba di gedung Kejagung RI pada pukul 09.05 WIB.
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 8 triliun.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
#kasus #korupsi #menkominfo #johnnygplate #ditahan #kejagung #bts #kominfo #tribunjatim #matalokalmenjangkauindonesia
Ещё видео!