TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Majene merilis hasil pengungkapan pelaku tindak kejahatan selama operasi pekat Marano yang berlangsung sejak 19 Januari 2023.
Selama 12 hari operasi, polisi Polres Majene berhasil mengamankan 10 pelaku tindak kriminal.
Seperti kasus pencurian kendaraan bermotor, penjualan miras, bawa senjata tajam, bahkan pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Majene.
Hal ini disampaikan Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri dalam rilisnya, Rabu (1/2/2023).
Menurut perwira dua bunga ini ,dari 10 pelaku, dua diantaranya masuk dalam target operasi, sementara delapan lainnya ada nontarget operasi.
Adapun pelaku berinial AT diamankan di Kabupaten Sidrap dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu juga mengamankan dua orang penada barang curian kendaraan motor berinisial AR dan MR.
Kemudian VT, AC,HS dan RF kasus minuman Kkeras (Miras).
Pelaku kasus sajam satu orang berinisial RH), pencurian Hp satu orang MI, dan persetubuhan anak berinisial AP .
Adapun barang bukti yang diamankan selama operasi pekat berupa satu unit motor, satu handphone, sebilah badik.
23 Botol Minuman Oplosan Cap Tikus, dua jergen ukuran 25 Liter Tuak (Ballo), Tiga Dos Bir Angker dan 20 Botol Minuman Wiski dan Anggur.
Atas perbuatan para pelaku masing-masing pasal yang menjerat adalah Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun untuk kasus pencurian.
Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 Tahun dan pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun untuk kasus sajam.(san)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Polres Majene Ringkus 10 Pelaku Kriminal, Pencurian hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umum, [ Ссылка ].
Penulis: Hasan Basri | Editor: Munawwarah Ahmad
Ещё видео!