JAKARTA, KOMPASTV - Selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga dituntut bayar biaya restitusi atau ganti rugi.
Hal tersebut turut dibacakan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa.
Jika jumlah tersebut tak mampu dibayarkan, jaksa meminta hakim mengganti dengan penjara selama 7 tahun.
Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Baca Juga Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!