Kasus Putri Candrawathi dan Brigadir J telah memicu perdebatan soal penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang disahkan pada April 2022. PC mengaku diperkosa oleh Brigadir J, tetapi pernyataannya ditolak oleh hakim.
Menurut UU TPKS, korban kekerasan seksual harus memenuhi dua syarat: tidak adanya persetujuan dan adanya relasi kuasa.
Pakar antropologi hukum Sulistyowati Irianto menyatakan, indikasi tersebut tidak ditemukan dalam kasus PC.
Selain itu, minimal harus ada dua barang bukti untuk menganggap seseorang sebagai korban.
#parboaboa #liputankhusus #brigadirj #uutpks #bukti #pc #kekerasanseksual #pelecehanseksual #hukum #hakim #perlindungan #perempuan #relasi #kuasa
----------------------------------------------------------------------------------
Website Parboaboa : [ Ссылка ]
----------------------------------------------------------------------------------
Ikuti akun resmi Parboaboa:
Youtube: [ Ссылка ]
Instagram: [ Ссылка ]
Facebook: [ Ссылка ]
Tiktok: [ Ссылка ]
Twitter: [ Ссылка ]
Ещё видео!