TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota.
Oleh sebab itu, para nelayan atau pun masyarakat yang sekadar hobi memancing tidak bisa lagi sembarangan menangkap ikan.
Dikutip dari Kompas.com, adapun kuota tersebut akan diberikan kepada nelayan lokal, industri perikanan, dan hobi memancing.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Ia mengungkapkan, rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan mulai awal Januari 2023 mendatang.
Namun, aturan tersebut masih menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi ke depan, penangkapan ikan terukur tuh basisnya dari kuota. Kapan mau diterapkannya, kita berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Bincang Bahari Edisi Spesial, dikutip Selasa (27/12/2022).
Menut Sakti, kebijakan ini penting diterapkan karena untuk menjaga jumlah populasi ikan di lautan.
"Jadi, kalau basisnya adalah kuota itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kita punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan atau kajian yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga," jelasnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan Tak Boleh Sembarangan Mancing di Laut, KKP: Tangkap Ikan Ada Kuotanya"
[ Ссылка ]
Ещё видео!